CARA BAYAR DENDA TILANG HASIL OPERASI ZEBRA : DEPOSIT atau TIDAK DEPOSIT


Operasi Zebra, memiliki sandi tersendiri di masing-masing kota, kebetulan penulis adalah salah satu pelanggar yang terjaring OPERASI ZEBRA AGUNG. kronologisnya sederhana saja yakni tidak membawa dompet karena dari pasar setempat dan begitu arah pulang ternyata ada razia Operasi ZEBRA AGUNG. Dan karena tidak membawa surat apapun kecual STNK maka motor MIO kesayangan ditahan polisi dan pulang jalan kaki 950 meter.

dan proses selanjutnya adalah menunggu sidang sekitar 2 minggu setelah sidang, dan untungnya POLRI sudah mengeluarkan bantuan berupa http://www.etilang.info/

Situs tersebut menunjukkan pelanggaran apa yang kita lakukan saat razia dan apa yang harus dilakukan untuk menyelesaikan denda tilang.


Dan, apa yang bikin kaget setengah shock bila melihat situs ini... tentu saja denda yang tertera dan berapa yang harus dideposit ke VA BRIVA sebesar Rp 1,000,000.-

Karena bingung, apakah harus deposit dan tidak deposit? maka berbagai cara dicari di situs untuk mendapatkan informasi tersebut. Namun sayangnya sampai hari H tidak ditemukan. Beberapa referensi bagus seperti dari QUORA yakni dari jawaban Rizki Maulana yang dapat disederhanakan dengan gambar berikut :


dan beberpa catatan yang bersangkutan di QUORA sebagai berikut :

Apabila Anda diberi slip biru, artinya polisi menangkap Anda melanggar aturan lalintas dan Anda mengakui perbuatan tersebut. Oleh karena itu, sebagai warga negara yang baik, tentunya Anda dengan sukarela membayar denda sesuai jenis pasal yang dilanggar. Dengan kata lain, untuk slip biru:

  • Anda tetap harus disidang. Tapi karena Anda sudah mengakui pelanggaran Anda, isi sidangnya hanya pembacaan hasil keputusan nominal dendanya. Nilai nominal ini belum tentu sebesar denda maksimum di pelanggaran pasal tersebut
  • Anda dapat memilih untuk bayar dendanya sendiri. Setahu saya, saat ini hanya bisa dibayarkan lewat BRI. Karena Anda bayar duluan sebelum sidang terjadi, Anda mendepositkan nominal denda maksimum
  • Anda dapat memilih untuk bayar dendanya lewat polisi (misalnya karena BRI tutup/libur, atau Anda eksekutif muda yang sibuk). Karena Anda sudah mengakui kesalahan, Anda bisa titip uangnya ke polisi agar polisi tersebut yang hadir di pengadilan. Tapi sama saja, Anda deposit nominal denda maksimum
  • Anda harus cek di slip biru tersebut harus jelas Anda melanggar pasal apa, jangan sampai kosong atau tidak jelas. Jangan lupa, slipnya juga harus dicap (artinya secara hukum benar dikeluarkan oleh polisi). Tahap ini sama seperti slip merah.
  • Bayar lewat polisi ataupun BRI, jangan lupa minta kuitansinya.
  • Ikut pengadilan sendiri ataupun diwakilkan (lewat polisi ataupun siapa saja), orangnya harus bawa slip biru, karena itu yang dipakai untuk identifikasi. Slip biru ini dapat ditukar dengan surat putusan pengadilan (atau catatan) denda sebenarnya yang harus dibayar
  • Kalau bayar lewat BRI, serahkan bukti putusan pengadilan ke BRI lagi untuk mengambil sisa yang sudah didepositkan ke BRI
  • Kalau bayar lewat polisi tadi, serahkan bukti putusan pengadilan ke polisi tersebut lalu ambil sisa deposit, sekaligus STNK/SIM yang ditahan
  • Khusus untuk bayar lewat BRI (tidak diwakilkan polisi), sebenarnya Anda sudah terhitung bayar denda setelah dapat kuitansi BRI. Jadi ambil saja STNK/SIM yang ditahan setelah bayar. Tapi ingat, kuitansinya jangan diberikan, slip birunya juga jangan diberikan, cukup tunjukkan bukti verifikasi dari banknya saja. Ini karena slip birunya dibutuhkan untuk Anda atau perwakilan Anda di persidangan, sedangkan kuitansinya dibutuhkan untuk mengambil sisa deposit Anda nanti. Kalau polisi memaksa, fotokopi saja kuitansi BRI-nya. Kalau mau lebih aman lagi, ambil STNK/SIM nanti saja setelah putusan pengadilan dan sisa deposit diambil
  • Slip biru Anda juga bisa digunakan untuk menunjukkan kalau Anda sudah dalam prosedur tilang (misalkan Anda tertilang lagi dan tidak dapat menunjukkan SIM/STNK yang sedang ditahan)
  • Pastikan slip birunya slip tilang resmi. Slip merah dan biru hanya bisa dikeluarkan polisi saat ada tugas resmi. Polisi tidak bisa main-main mengeluarkan slip merah/biru karena ada pertanggungan jawabannya. Kalau Anda mendapat slip merah/biru resmi, hampir pasti operasi tersebut resmi

Ya, Pada akhirnya tidak ada jawaban Deposit atau tidak deposit. saking penasarannya saya coba untuk melakukan crosscheck ke situs http://tilang.pn-tabanan.go.id/. Tujuan utama sih hanya untuk Kepo, berapa yang pelanggar bayar setelah putusan pengadilan. Akhirnya disitu saya dapatkan data sebagai berikut


ternyata besaran denda di kisaran Rp 29,000.- hingga Rp 99,000.- dengan membayangkan betapa repotnya nanti mengurus sisa uang di account BRIVA, jadi akhirnya memilih untuk tidak melakukan deposit di tempat dan bayar di kejaksaan langsung.

Dan benar saja, Pagi ini (07/11/2019) dalam proses pengambilan motor dan pengurusan denda tilang, ternyata pihak kejaksaan negeri Tabanan sudah menggelar bukti tilang. Disertai pelayanan ramah dan ada semacam snack di kejaksaan seperti kacang rebus atau singkong rebus. penulis tidak menunggu terlalu lama, dan kemudian nama dipanggil dan membayar denda Rp 30,000.- ke teller BRI dan kemudian dicetakkan resi pembayaran dan diinformasikan bahwa bapak silahkan ke POLRES untuk mengambil Motor.

Dengan bekal RESI BRIVA tersebut, akhirnya saya menuju POLRESTA bagian pelayanan TILANG, dan kemudian saya menyerahkan bukti RESI BRIVA tersebut dan oleh pihak pelayanan diberikan kunci dan kami pun menuju lapangan dan kemudian MIO telah ditemukan. Selanjutnya setelah mengucapkan terima kasih, Sepeda Motor telah kembali di tangan dan denda telah terbayar.




Comments

Post a Comment