PROSES PENGURUSAN SIM ONLINE VIA KORLANTAS POLRI & POLRES SETEMPAT (bagian 1 dari 3)
Surat Izin Mengemudi (SIM) walaupun berbentuk kartu, merupakan hal yang wajib dibawa oleh pengendara baik fungsinya untuk lolos dari razia polisi tapi juga sebagai identitas apabila terjadi kecelakaan di jalan.
Baru ini, walaupun alamat KTP ada di Surabaya namun ternyata pengurusan bisa dilakukan kota lain dalam hal ini di kota Tabanan, Bali. Berikut ini tahapan-tahapan dan besaran biaya yang dibutuhkan dalam mengurus pembuatan SIM C :
- Buka web site Korlantas Polri
Pertama kali, buka link berikut http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/ maka akan tampil layar sebagai berikut :
- Ikuti langkah pendaftaran SIM Online
Selanjutnya, terdapat lima form yang harus diisi yakni No KTP dan SATPAS/POLRES setempat mana yang mau dirujuk sebagai tempat pembuatan SIM dengan tampilan sebagai berikut :
- Lakukan pembayaran virtual account BRIVA
Kemudian bila telah selesai, akan muncul perintah pembayaran yang hanya berlaku untuk 12 jam ke depan :
- Print konfirmasi pembayaran sebagai bukti terlampir
Print konfirmasi pembayaran, karena nantinya akan diminta saat registrasi :
Nah, tahapan awal pendaftaran ke KORLANTAS POLRI, besaran biaya yang dibutuhkan sebesar Rp 100,000.- selanjtunya akan dibahas persiapan sebelum ke POLRES Setempat dan biaya apa yang dikenakan saat mengurus SIM.


Comments
Post a Comment